"Kita harapkan Jaksa Agung ke depan lebih tahu hukum. Biarkan hukum sesuai kaidah hukum yang sebenarnya," kata Tommy usai jumpa pers terkait pencalonannya sebagai ketua umum Partai Golkar di Gedung Granadi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis (10/9/2009).
Tommy optimistis dapat memenangkan perkara sehingga uangnya 36 juta EURO (setara Rp 540 miliar) yang tersimpan di rekening Garnet Invesment dapat dicairkan. Bagi putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu, kemenangannya hanya soal waktu.
Pangeran Cendana itu menilai, intervensi pemerintah RI dalam sengketanya dengan BNP Paribas menunjukkan adanya krisis kebangsaan Indonesia. Seandainya pemerintah tidak ikut campur, uang itu dapat segera dicairkan dan akan digunakannya untuk membangun bisnis di Indonesia.
"Kok bisa-bisanya bangsa Indonesia mengobok-obok bangsanya sendiri yang menguntungkan bangsa lain? Coba kalau saya dibiarkan, saya akan menuntut Paribas lebih mudah. Saya bisa membangun bisnis di Indonesia, buka lapangan kerja baru," cetus dia.
"Tapi mereka (pemerintah) mikirnya hanya sempit. Kalau dituduhkan bener buktikan. Tapi kan tidak pernah lagi? Memangnya saya tidak boleh bisnis di negara lain?" gugat Tommy.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Kerajaan Inggris (Court at Buckingham Palace) menolak intervensi pemerintah Indonesia untuk pembekuan uang Tommy. Putusan pada 10 Juni 2009 ini menguatkan putusan pengadilan Guernsey yang menerima permohonan banding Garnet Investment pada 9 Januari.
Kejaksaan Agung mengaku akan mengambil langkah selanjutnya dengan mengajukan PK atas aspek perdata. Langkah lain yakni berkomuniksai dengan Finance Intelijen Service (FIS) untuk meminta agar pemblokiran uang itu tetap dilanjutkan. Hal ini dilakukan dengan menjajaki adanya perjanjian MLA (Mutual Legal Assistence) untuk reksa bantuan pidana dengan Kejaksaan di London. Paribas membekukan uang Tommy karena mencuriagi merupakan hasil korupsi. (irw/anw)











































