"Harapan kami bahwa perkara ini bisa dilimpahkan sebelum 10 Oktober," kata Kapuspenkum Kejagung Mangandar Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (10/9/2009).
Penundaan pelimpahan, kata dia, karena jaksa perlu mengatur strategi untuk meminimalisasi kegagalan.
"Selain itu, kami juga perlu mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Tangerang," ungkapnya.
Waktu tersebut juga masih dalam suatu kondisi. Pelimpahan sebelum 10 Oktober, kata Jasman, akan dilakukan apabila dakwaan sudah sempurna, lengkap, cermat dan jelas.
"Seandainya dimungkinkan tidak bisa diselesaikan pada tanggal itu, maka diperpanjang lagi penahanannya 30 hari," pungkasnya.
(nov/rdf)











































