"Sidang Rencananya akan diputus Senin (14/9/2009), dan kita optimis terus kalau perkara ini bisa selesai dengan baik," kata kuasa hukum Abu Jibril, Muhammad Hariadi Nasution saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (10/9/2009).
Menurut Hariadi, pihaknya akan terus berupaya yang terbaik di persidangan. Untuk itu, pihaknya akan kembali mengajukan saksi lain untuk diperdengarkan keteranganya di pengadilan pada sidang selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini menyusul dengan ditolaknya kesaksian Mikail karena adanya hubungan persaudaraan. Meski demikian, hal tersebut harus atas dasar persetujuan dari pihak terkait.
Mikail sendiri di persidangan menceritakan kronologi penangkapan kakaknya. Dikatakan Mikail, pada saat eksekusi di Ciputat, dirinya sedang diminta untuk menjemput kakaknya tersebut. Hal ini karena pihak keluarga terkejut setelah mendapati pengumuman Muhammad Jibril sebagai DPO di televisi.
"Saya panik dan langsung telepon ke Abang. Lalu abang berbicara dengan ibu," kisahnya.
Mikail yang saat itu diminta menjemput abangnya, pergi sendirian. Dia berjanji untuk bertemu di suatu tempat. Namun, belum lagi bersapaan dengan sang kakak, tiba-tiba ada 3 orang menyergap Muhammad Jibril.
"Yang satu memegang tangan abang dan satu lagi menelpon. Saat itu jarak saya sekitar 10 meter. Saya syok dan tidak sempat menanyakan. Saya khawatir kalau mendekat, takutnya ada perlawanan," kata pria berkulit putih ini.
Melihat kejadian itu, Mikail langsung kembali menuju rumah. Dirinya lalu menyampaikan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Namun saat Mikail kembali ke lokasi kejadian dengan ditemani seorang advokat, Muhammad Jibril rupanya sudah dibawa masuk ke dalam mobil.
"Saat kembali ke tempat itu abang sudah tidak ada di tempat. Tapi ada di dalam mobil. Terus mobilnya langsung jalan dan kami sempat mengejar. Saya meyakini abang di mobil karena liat bajunya sama," akunya seraya menyebutkan kejadian kejadian tersebut terjadi pukul 15.00 WIB.
Sekitar pukul 00.00 WIB pada hari yang sama, ada petugas datang kerumah keluarga Jibriel. Mereka, aku Mikail, datang dan memperkenalkan diri dan mengatakan dari kepolisian ke orangtua keluarga Jibriel.
"Pada malam itu mereka tidak memberikan surat penangkapan. Tapi mereka mendatangi rumah dengan memberikan surat penggeledahan" katanya.
Atas keterangan Mikail, kuasa hukum berharap hakim tetap menjadikan keterangan tersebut sebagai pertimbangan dalam memutus.
(nov/ken)











































