"Intelijen TNI sesungguhnya tidak diberikan mandat dan tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi yudisial seperti penangkapan dan pemeriksaan seperti juga dengan BIN," ujar peneliti Imparsial Junaidi Simun di kantor Imparsial, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2009).
Menurut Junaidi, Badan Analisis Intelijen Strategis (Bais) dan BIN bukan bagian dari aparat penegak hukum. Fungsi kedua lembaga yaitu mengumpulkan, mengolah dan menganalisa informasi terkait ancaman terhadap keamanan.
Meski demikian, jika Presiden SBY tetap menginginkan TNI terlibat, maka harus dibuat kebijakan politik secara tertulis tentang tugas, ruang lingkup dan rambu TNI dalam mengatasi terorisme.
Pelibatan TNI, lanjut dia, harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip negara demokrasi dan negara hukum.
"Tidak boleh mengambil alih wewenang Kepolisian. Karena sifatnya terbantukan dan memperhatikan prinsip profesionalitas," demikian Junaidi.
(nik/iy)











































