Punya Wewenang Penyidikan, BNN Mirip Seperti KPK

Punya Wewenang Penyidikan, BNN Mirip Seperti KPK

- detikNews
Kamis, 10 Sep 2009 15:52 WIB
Punya Wewenang Penyidikan, BNN Mirip Seperti KPK
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) ke depan bakal menjadi lembaga pemerintah non departemen yang memiliki kewenangan khusus dalam memberantas dan menanggulangi bahaya narkotika. Kewenang itu di antaranya adalah penyelidikan dan penyidikan dalam kasus hukum penyalahgunaan dan peredaran narkotik.

Demikian salah satu poin dalam RUU tentang Narkotika yang pengesahannya disepakati dilanjutkan pada sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (10/9/2009). Rapat paripurna rencananya digelar 14 September 2009.

Hadir dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kewenangannya (penyelidikan dan penyidikan) sama seperti KPK," kata Kepala Pelaksana Harian BNN Goires Mere.

Meski tidak disertai kewenangan penuntutan seperti KPK, kata Goires, UU Narkotika nantinya makin memperjelas operasional BNN. BNN juga akan berkedudukan di seluruh ibukota provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

BNN nantinya juga berwenang untuk menggeledah dan menyita barang bukti, menangkap dan menahan orang yang diduga sebagai penyalahguna dan pengedar narkotik. Bahkan, BNN juga mempunyai kewenangan untuk menyadap.

Andi Mattalatta bersyukur RUU yang dibahas sejak 2005 ini akhirnya akan disahkan dalam waktu dekat. "UU ini akan menyelamatkan masa depan anak bangsa dari bahaya narkotik," ujarnya.

(lrn/irw)


Berita Terkait