KPU Diminta Arif Putuskan Kasus Caleg PAN

Caleg Bermasalah

KPU Diminta Arif Putuskan Kasus Caleg PAN

- detikNews
Kamis, 10 Sep 2009 15:35 WIB
 KPU Diminta Arif Putuskan Kasus Caleg PAN
Jakarta - Bawaslu merekomendasikan caleg PAN terpilih Eri Purnomohadi tidak ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih. KPU sebagai pemutus akhir perkara ini diminta bersikap arif dan bijaksana. Sebab, proses pencalegan dari awal sampai akhir dan penetapan DCT sudah memenuhi syarat.

"Kami minta kearifan KPU agar dalam pleno hari ini memberikan keputusan yang terbaik bagi caleg terpilih dan masyarakat dapil XI Jawa Barat yang telah memilihnya," pinta kuasa hukum Eri Purnomohadi, Rudi Kurniawan, kepada detikcom, Kamis (10/9/2009).

Menurut Rudi, Eri telah mengikuti semua proses pencalegan sejak Agustus 2008 di KPU. Hasilnya, KPU menyatakan pencalegan Edi dari PAN dinyatakan sah. Sangat tidak etis dan adil jika tiba-tiba di akhir penetapan caleg terpilih tiba-tiba dianulir karena ada laporan dari kompetitor lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat tidak fair kalau dalam proses pencalegan dinyatakan sah, tiba-tiba dinyatakan tidak sah setelah terpilih. Ini tidak fair. Ibarat pertandingan sepakbola, setelah tim kesebelasan menang, tiba-tiba di ujung dinyatakan kemenangannya tak sah," terang Rudi.Β 

Rudi berharap KPU dengan kewenangannya akan memutus masalah Eri dengan senantiasa memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Eri secara nyata telah memenuhi syarat sebagai anggota DPR terpilih sebagaimana amanat UU yang menekankan suara terbanyak.

"Dalam surat klarifikasi Kepala BPH Migas Tubagus Haryono kepada Bawaslu 31 Agustus 2009 disebutkan bahwa pencalonan Eri Purnomohadi sebagai caleg PAN tidak melibatkan institusi BPH Migas," jelas Rudi.

Sementara dalam surat Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary pada tanggal 9 Januari 2009 yang ditujukan kepada Kepala BPH Migas disebutkan bahwa Eri sebagai caleg nomor urut 11 dapil Jabar XI secara legal sudah memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR.

KPU juga menetapkan bahwa pencalonan Eri bisa dilanjutkan dengan sebagaimana keputusan rapat pleno 29 Oktober 2008 yang ditandatangani ketua dan anggota KPU.
(yid/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads