"Imparsial secara tegas menolak pencantuman ancaman hukuman mati sebagai bagian ancaman hukuman pidana di dalam RUU Rahasia Negara," ujar Koordinator Riset Imparsial Al-Araf dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2009).
Menurut Al-Araf, ancaman hukuman mati bertentangan dengan konstitusi. Selain itu bertentangan juga dengan konvensi hak-hak sipil politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia yang di dalamnya menyiratkan penghormatan dan pengakuan hak hidup.
"Hak hidup sebagai hak yang tidak dapat diganggu gugat. Dengan kata lain, hukuman mati tidak dibenarkan dan diperbolehkan sebagai bagian dari ancaman pidana Indonesia," jelasnya.
Imparsial juga menolak pengesahan RUU Rahasia Negara menjadi UU karena masih memiliki pelemahan dari sisi substansi maupun dari proses pembuatan RUU.
"Kita meminta parlemen untuk bijak dengan tidak memaksakan pengesahan RUU ini. Karena masih terdapat arus penolakan yang cukup kuat dari publik," tandas Al-Araf.
(nik/iy)










































