"Ya, kami senang dengan keterangan Ibu Juniwati. Benar apa yang dia katakan itu," ujar salah satu kuasa hukum Prita, Samsu Anwar, usai persidangan di PN Tangerang, Banten, Kamis (10/9/2009).
Keterangan meringankan yang dimaksud dia adalah pernyataan Juniwati soal isi email keluhan Prita yang ditujukan ke RS Omni. Juniwati menilai, email itu hanyalah keluhan seorang pasien kepada RS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun juga mengatakan bahwa email seperti itu wajar diterima RS dari pasiennya, karena RS Bintaro yang dipimpinnya tidak serta-merta kebal dari kritikan pasien. Menurut dia, munculnya email keluhan Prita hanyalah soal komunikasi antara pasien dengan pihak RS.
"Ini soal komunikasi saja," katanya.
Dalam persidangan hari ini, pihak jaksa mengajukan 2 saksi yakni dr Juniwati Gunawan, Dirut RS Bintaro, dan ahli bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Sriyanto. Di luar dugaan, saksi Juniwati justru memberikan keterangan meringankan bagi Prita.
(Rez/irw)











































