"Kami menyatakan menolak semua dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon.
Dan menyatakan dalil tersebut tidak bisa diterima," ujar salah satu kuasa hukum dari kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (10/9/2009).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik, Mabes Polri selaku pihak termohon 15 bukti surat. Salah satu surat tersebut merupakan surat pernyataan M Jibril yang menyatakan tidak keberatan atas upaya paksa penangkapan dirinya yang ditandatangani di atas materai pada 4 September 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan besok (11/9) pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan Abu Jibril, ayah M Jibril.
(amd/iy)










































