"Karena yang bersangkutan ada hubungan persaudaraan sehingga tidak bisa menjadi saksi. Namun jika pihak termohon tidak keberatan akan disumpah jadi saksi," ujar hakim Haryono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (10/9/2009).
Akan tetapi pihak termohon yakni kepolisian menyatakan keberatan. Mikael pun harus rela dirinya hanya memberikan keterangan namun tidak sebagai saksi. Dalam keterangannya, Mikael menceritakan kronologi penangkapan Jibril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(amd/nrl)











































