"Kita serahkan ke pleno nantinya," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2009).
Menurut Andi, KPU harus menyertakan dokumen yang membuktikan calon tertentu tidak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota DPR sehingga harus diganti. Tanpa bukti, KPU tidak berani menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang mengatakan 3 dari 4 caleg terpilih bermasalah tidak memenuhi syarat.
"Misalnya jika dinyatakan si A tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR, dokumennya mana? Kami harus punya buktinya karena harus dilampirkan dalam berkas sebagai dokumen baru," imbuh Andi.
Sebelumnya diberitakan Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU bahwa 3 dari 4 caleg terpilih yang bermasalah tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota DPR. Satu caleg bermasalah yang lain dinyatakan telah memenuhi syarat.
Tiga orang yang tak memenuhi syarat adalah caleg PAN dapil Jabar XI Eri Purnomohadi yang masih menjabat sebagai anggota Komite BPH Migas, caleg Gerindra dapil Jateng VIII Suwardjono yang masih menjabat sebagai PNS saat pencalonan, dan caleg PPP dapil Sulsel I Achmad Daeng Sere yang namanya tidak tercantum dalam daftar calon sementara (DCS) tapi ada di daftar calon tetap (DCT).
Sedangkan 1 caleg bermasalah yang dianggap memenuhi syarat adalah caleg PPP dapil Jatim XI Moch Mahfud. Nama Mahfud tidak ada di DCS tapi ada di DCT. Dari hasil penyelidikan Bawaslu, didapati bahwa Mahfud dimasukkan untuk menggantikan calon lain yang mengundurkan diri, yakni Achmad Syafi'i.
(sho/iy)











































