"Dari keterangan dokter yang menangani, Ibu Prita dirawat karena sakit gondongan," ujar Dirut RSIB dr Juniwati Gunawan saat bersaksi di persidangan di PN Tangerang, Banten, Kamis (10/9/2009).
Juniwati mengatakan, di RSIB, Prita dirawat selama 4 hari sejak tanggal 12 hingga 16 Agustus 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena diagnosa itulah Prita memutuskan untuk menjalani rawat inap di RS Omni karena merasa dirinya sakit parah.
Namun, pada akhirnya Prita meninggalkan RS Omni karena kecewa dengan salah diagnosis, dan memilih menjalani perawatan di RSIB.
Persidangan dugaan pencemaran nama baik RS Omni dengan terdakwa Prita Mulyasari kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi ahli bahasa dan saksi dari RSIB.
(Rez/irw)











































