Robert Tantular Divonis 4 Tahun Penjara

Robert Tantular Divonis 4 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 10 Sep 2009 12:01 WIB
Robert Tantular Divonis 4 Tahun Penjara
Jakarta - Mantan pemilik Bank Century yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah yaitu Robert Tantular, divonis hakim penjara 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar.

Demikian disampaikan Hakim Ketua Herdi Agustan saat sidang vonis Robert Tantular di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2009).

"Robert dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melaksanakan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut data kepolisian, Robert Tantular membawa aset-aset Bank Century sebesar US$ 19,25 juta atau Rp 192,5 miliar ke luar negeri, dan sampai saat ini adik kandungnya, Dewi Tantular, juga menjadi kejaran pihak interpol di luar negeri karena kasus manipulasi dana nasabah Bank Century.

(qom/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads