Syarat Wajib, Polri Juga Harus Periksa Anggoro Widjaja

Syarat Wajib, Polri Juga Harus Periksa Anggoro Widjaja

- detikNews
Kamis, 10 Sep 2009 11:21 WIB
Syarat Wajib, Polri Juga Harus Periksa Anggoro Widjaja
Jakarta - Polisi memeriksa pejabat KPK terkait pengumpulan informasi mengenai testimoni Antasari Azhar. Isi testimoni itu menyebut adanya dugaan suap ke oknum di KPK. Tapi selain orang KPK, polisi juga wajib memeriksa penyuap yang juga tersangka korupsi Anggoro Widjaja.

"Anggoro itu mau nggak mau harus diperiksa untuk menguatkan bukti. Kalau ada yang disuap kan ada juga penyuapnya," kata pengamat hukum pidana Rudi Satrio saat dihubungi melalui telepon, Kamis (10/9/2009).

Polisi diperkirakan akan kesulitan memeriksa Anggoro, Dirut PT Masaro yang dijerat kasus korupsi SKRT, pengadaan alat komunikasi di Dephut karena yang bersangkutan berada di Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan Anggoro itu penting karena mengkaitkan keterangan yang ada. Dia tidak boleh dilewatkan," jelas Rudi.

Dalam kasus testimoni Antasari ini, Polri telah menjerat satu tersangka Ari Muladi yang disebutkan menerima uang Rp 6 miliar dari Anggoro untuk disetorkan ke Mr X yang mengaku kenal dengan orang-orang di KPK.

Bagaimana kalau Ari saja yang diperiksa? "Ya kalau Anggoro tidak diperiksa, akan kehilangan satu bukti kesaksian. Harus dicocokkan semua keterangan, ada yang menyuap dan ada yang disuap," tutupnya.

(ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini