"Anggoro itu mau nggak mau harus diperiksa untuk menguatkan bukti. Kalau ada yang disuap kan ada juga penyuapnya," kata pengamat hukum pidana Rudi Satrio saat dihubungi melalui telepon, Kamis (10/9/2009).
Polisi diperkirakan akan kesulitan memeriksa Anggoro, Dirut PT Masaro yang dijerat kasus korupsi SKRT, pengadaan alat komunikasi di Dephut karena yang bersangkutan berada di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus testimoni Antasari ini, Polri telah menjerat satu tersangka Ari Muladi yang disebutkan menerima uang Rp 6 miliar dari Anggoro untuk disetorkan ke Mr X yang mengaku kenal dengan orang-orang di KPK.
Bagaimana kalau Ari saja yang diperiksa? "Ya kalau Anggoro tidak diperiksa, akan kehilangan satu bukti kesaksian. Harus dicocokkan semua keterangan, ada yang menyuap dan ada yang disuap," tutupnya.
(ndr/iy)










































