"Kelemahan rekomendasi Bawaslu adalah tidak berani memproses KPU secara pidana. Padahal sudah cukup alasan memproses KPU secara pidana. Rekomendasi adalah satu hal, tapi Bawaslu tidak boleh berhenti di situ karena jelas-jelas ada temuan pidana," kata Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia, Jeirry Sumampow, saat dihubungi detikcom, Kamis (10/9/2009).
Menurut Jeirry, indikasi pidana dalam perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara di dapil Papua sangat jelas. KPU telah mengubah berita acara rekap yang ditetapkan tanggal 11 Mei 2009 secara sepihak tanpa melalui pleno yang melibatkan saksi parpol dan Bawaslu.
"Di UU No 10/2008 tentang Pemilu sanksinya jelas, pidana. Harus ada yang memprakarsai agar sanksi pidana ini ditindaklanjuti. Sekarang makin terungkap banyak kasus pidana yang bisa ditindaklanjuti Bawaslu," ucap Jeirry.
Bawaslu, lanjut Jeirry, harus segera melaporkan KPU yang bersalah, entah pusat maupun provinsi, ke polisi. Dia memperkirakan polisi tidak akan mempersulit pemrosesan kasus pidana ini mengingat tahapan Pilpres sudah hampir seluruhnya selesai.
"Saya kira di polisi tidak akan ada kesulitan. Dulu polisi masih mempertimbangkan bagaimana nasib pemilu jika KPU dipidanakan. Sekarang semua kan sudah selesai," kata Jeirry.
Sebelumnya diberitakan KPU telah mengubah berita acara hasil penghitungan perolehan suara di dapil Papua. Angka yang ditetapkan pada tangal 21 Agustus 2009 berbeda dengan angka hasil penetapan 11 Mei.
Padahal perubahan semacam itu baru bisa dilakukan jika ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sementara faktanya MK tidak pernah menyidangkan PHPU yang menyangkut perubahan tersebut.
Atas tindakan KPU ini, Bawaslu dalam rekomendasinya telah menyebut KPU melakukan pelanggaran pidana. Sanksi yang mengancam tindakan pidana serupa itu adalah penjara 6-12 bulan dan denda Rp 6-12 juta jika disebabkan karena kelalaian. Adapun jika perubahannya dilakukan karena kesengajaan, maka ancaman pidananya adalah 12-24 bulan dan denda Rp 12-24 juta.
Namun dalam rekemondasi itu tidak disebut tegas apa tindakan yang akan diambil Bawaslu, apakah akan memproses KPU secara pidana atau tidak. Bawaslu hanya menyebut selain melakukan tindakan pidana, KPU juga telah melanggar kode etik sehingga harus dijatuhi sanksi seberat-beratnya.
(sho/iy)










































