"Mereka (Bawaslu) sudah mengatakan 3 orang tidak memenuhi persyaratan. Semestinya KPU dengan rekomendasi Bawaslu ini segera melakukan penggantian terhadap 3 orang ini," kata Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia, Jeirry Sumampow, saat dihubungi detikcom, Kamis (10/9/2009).
Menurut Jeirry, tugas Bawaslu hanyalah memberikan rekomendasi. Sementara kewenangan untuk membatalkan dan mengganti 3 caleg tersebut ada di KPU.
KPU tidak perlu menunggu lagi mengambil langkah penggantian tersebut. Sebab dari hasil pemeriksaan Bawaslu sudah jelas terbukti terjadi kesalahan dalam proses pencalonan ketiga caleg tersebut.
"Tugas setelah ini ada di KPU. KPU harus segera mem-follow up rekomendasi Bawaslu ini. Apalagi bukti-bukti yang dikemukakan sudah cukup kuat," ucap mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untu Rakyat (JPPR) ini.
Sebelumnya diberitakan Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU bahwa 3 dari 4 caleg terpilih yang bermasalah tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota DPR. Satu caleg bermasalah yang lain dinyatakan telah memenuhi syarat.
Tiga orang yang tak memenuhi syarat adalah caleg PAN dapil Jabar XI Eri Purnomohadi yang masih menjabat sebagai anggota Komite BPH Migas, caleg Gerindra dapil Jateng VIII Suwardjono yang masih menjabat sebagai PNS saat pencalonan, dan caleg PPP dapil Sulsel I Achmad Daeng Sere yang namanya tidak tercantum dalam daftar calon sementara (DCS) tapi ada di daftar calon tetap (DCT).
Sedangkan 1 caleg bermasalah yang dianggap memenuhi syarat adalah caleg PPP dapil Jatim XI Moch Mahfud. Nama Mahfud tidak ada di DCS tapi ada di DCT. Dari hasil penyelidikan Bawaslu, didapati bahwa Mahfud dimasukkan untuk menggantikan calon lain yang mengundurkan diri, yakni Achmad Syafi'i. (sho/nrl)











































