"KPK jangan ragu, siapa pun termasuk SD, atau pejabat lainnya harus dipanggil untuk dimintai keterangan," kata peneliti ICW Emerson F Yuntho saat dihubungi lewat telepon, Kamis (10/9/2009).
Menurut Emerson, pemanggilan tersebut harus segera dilakukan untuk memperjelas kasus Bank Century. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi perang urat syaraf atau konflik antarpenegak hukum jika kasus ini sudah selesai.
Jika diperlukan, KPK juga bisa segera mencekal pihak-pihak yang diduga terlibat. KPK berhak melakukan itu karena sudah diatur dalam UU NO 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Tentunya jika sudah mulai tahap penyelidikan," tutupnya.
Sebelumnya, wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, sedang mengkaji seseorang berinisial SD terkait kasus Bank Century. Nama tersebut dikabarkan adalah Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji. Namun Susno membantahnya dan dia hanya mengatakan bahwa ponselnya disadap.
(mad/iy)











































