“Bawaslu menilai bahwa segala upaya untuk melakukan perubahan terhadap penetapan perolehan suara yang telah dilakukan oleh KPU pada tanggal 11 Mei 2009 adalah merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau dalam hal ini merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum,” kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam surat rekomendasi yang disampaikan ke KPU, Rabu (9/9/2009).
Menurut Hidayat, pada 11 Mei lalu KPU telah menetapkan perolehan suara parpol untuk semua dapil di seluruh Indonesia, termasuk Papua. Namun pada 21 Agustus lalu, KPU mengubah perolehan suara di Papua dengan alasan data hasil perbaikan dari Kabupaten Yahukimo, Membramo Tengah, Jayawijaya, dan Kota Jayapura belum dimasukkan. Perubahan itu dimaksudkan untuk mengakomodir data hasil perbaikan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tindakan atau upaya untuk mengubah penetapan perolehan suara yang telah
dilakukan KPU pada tanggal 11 Mei 2009 dapat dijerat dengan ketentuan pidana
pemilu sebagaimana terdapat dalam pasal 299 UU No 10/2008,” terang Hidayat.
Dalam pasal itu diatur, ancaman bagi anggota KPU yang lalai sehingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara adalah penjara 6-12 bulan dan denda Rp 6-12 juta. Ada pun jika perubahan berita acara itu dilakukan karena kesengajaan, maka ancaman pidananya adalah 12-24 bulan dan denda Rp 12-24 juta.
Selain melanggar UU, menurut Bawaslu dalam kasus ini KPU juga telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. “Terhadapnya harus dilakukan penegakan kode etik serta penjatuhan sanksi seberat-beratnya,” tegas Hidayat.
(sho/mad)











































