memenuhi syarat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun tidak jelas apa
rekomendasi Bawaslu terkait ketiganya, apakah harus dibatalkan sebagai anggota DPR terpilih atau tidak.
Caleg pertama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Bawaslu adalah caleg PAN dapil Jabar XI, Eri Purnomohadi. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, Eri terbukti masih menjabat sebagai pejabat BUMN, yakni sebagai anggota Komiter Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
“Saudara Eri Purnomohadi setidak-tidaknya hingga akhir Agustus 2009 belum
mengndurkan diri sebagai anggota Komite Badan Pengatur Migas,” kata Ketua
Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam surat rekomendasi yang disampaikan ke KPU,
Rabu (9/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
mengundurkan dari dari BPH Migas. Dia hanya mengajukan cuti di luar tanggungan dengan alasan menyelesaikan pendidikan S3 di IPB. Hingga Agustus 2009 Eri juga masih menerima gaji secara rutin dari jabatannya itu.
“Berdasarkan fakta hukum itu Bawaslu menilai Saudara Eri Purnomohadi tidak
memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPR pada Pemilu 2009,” tegas
Hidayat.
Caleg kedua yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah caleg Gerindra dari
dapil Jateng VIII, Suwardjono. Suwardjono yang bernama asli Suwardjo atau
Suwarjo ini masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) per tanggal 22
September 2008. Namun saat pengisian formulir daftar riwayat hidup guna
pendaftaran caleg pada 5 Agustus 2008, dia sengaja menuliskan pekerjaannya
sebagai wiraswasta.
“Dalam daftar tersebut Sdr Suwardjono alias Suwardjo alias Suwarjo secara
sengaja telah menyembunyikan, atau setidak-tidaknya tidak menuliskan statusnya sebagai pegawai negeri,” kata Hidayat.
Tidak hanya itu, untuk melancarkan kebohongannya itu Suwardjo bahkan meminta
dibuatkan KTP palsu yang dikeluarkan pada 8 Mei 2008 atas nama Suwardjono yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam pembelaannya, Suwardjo mengatakan bahwa dirinya telah mengundurkan diri sebagai PNS per tanggal 5 Agustus 2008. Surat pengunduran diri itu bahkan sudah dilampirkan bersama formulir pendaftaran caleg ke KPU. Namun dalam SK Bupati Banyumas tercatat bahwa Suwardjo baru mengajukan permohonan pengunduran diri pada tanggal 22 September.
Bawaslu sendiri mengaku memperoleh foto kopi surat pengunduran diri Suwardjo
sebagai PNS per tanggal 5 Agustus tersebut. Namun Bawaslu tidak berani
menggunakan foto kopi tersebut sebagai dasar karena saat diminta KPU tidak
bersedia memberikan klarifikasi terkait salinan surat itu.
Caleg ketiga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah caleg PPP dapil Sulsel I Achmad Daeng Sere. Nama Daeng Sere tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) tapi tidak ada dalam daftar calon sementara (DCS).
Dari hasil klarifikasi ke KPU, dikatakan bahwa nama Daeng Sere disertakan
sebagai pengganti caleg lain, yakni Hasan Taher. Penggantian itu dilakukan
sebelum KPU mengumumkan DCS. Namun nama Daeng tidak masuk saat pengumuman DCS di media massa karena berkas yang bersangkutan hilang.
Anehnya, keterangan KPU berbeda dengan keterangan Daeng Sere sendiri. Daeng
mengaku namanya dimasukkan setelah DCS diumumkan oleh KPU. Pada saat yang sama, terjadi penambahan jumlah calon dalam DCT jika dibandingkan dengan DCS. Padahal jika memang benar bahwa Daeng merupakan pengganti bagi Hasan Taher, seharusnya nama calon tidak bertambah.
“Dengan demikian patut diduga telah terjadi manipulasi dalam pencalonan Achmad Daeng Sere sehingga harus dilakukan penegakan terhadap peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009,” tegas Hidayat.
Sedangkan 1 caleg lagi yang sebelumnya dinyatakan bermasalah kini dinyatakan
memenuhi syarat oleh Bawaslu. Dia adalah caleg PPP dapil Jatim XI, Moch Mahfud. Nama Mahfud ada di DCT namun tidak ditemukan di DCS.
Setelah diselidiki, ternyata nama Mahfud dimasukkan sebagai pangganti Achmad
Syafi’i yang mengundurkan diri. Mahfud menggantikan posisi Syafi’i sebagai caleg nomor urut 5.
“Berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan, Bawaslu menilai Moch Mahfud sah sebagai calon anggota DPR pada Pemilu 2009,” kata Hidayat.
Meski telah menegaskan status keabsahan pencalonan 4 caleg bermasalah itu, namun Bawaslu tidak memberikan rekomendasi tegas dan spesifik terkait mereka. Apakah 3 caleg bermasalah itu harus dibatalkan atau tidak sebagai anggota DPR terpilih, Bawaslu tidak memberikan kepastian dalam rekomendasinya.
“Terhadap kasus yang melibatkan tiga calon anggota DPR sebagaimana dimaksud
dalam angka 1, 2 dan 3, Bawaslu terkendala untuk memberikan rekomendasi akhir yang bersifat spesifik dan tegas, karena ada sejumlah dokumen dan keterangan dari KPU yang merupakan jawaban kunci terhadap ketiga kasus tersebut. Namun, ketika Bawaslu mengundang KPU untuk memberikan klarifikasi/keterangan tersebut, KPU tidak bersedia memenuhinya,” demikian kata Hidayat dalam catatannya.
(sho/mad)










































