Mantan Auditor BPK Dituntut 7 Tahun Penjara

Korupsi Depnakertrans 


Mantan Auditor BPK Dituntut 7 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 09 Sep 2009 21:50 WIB
Mantan Auditor BPK Dituntut 7 Tahun Penjara
Jakarta - Mantan auditor BPK, Bagindo Quirino dituntut oleh penuntut umum KPK selama 7 tahun penjara. Bagindo dinilai telah meminta uang kepada Depnakertrans untuk mengamankan hasil audit.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar penuntut umum, Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (9/9/2009).

Bagindo juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Tidak hanya itu, Bagindo juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp 650 juta subsider 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai dari tanggal 21 Juli-30 Agustus 2005, Bagindo bersama Sofyan Hadi dan Indra Saputra mengaudit ABT DIKS 04. Mereka menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan  untuk proyek 10 Balai Latihan Kerja (BLK).

"Meminta uang untuk benahi hasil laporan BPK," sebut Agus.

Depnakertrans melalui pejabatnya Taswin Zein dan Monang Tambunan menyerahkan uang Rp 400 juta. Uang itu diberikan dalam dua tahap Rp 365 juta dan Rp 35 juta.

Tidak hanya itu, Bagindo juga kembali meminta uang sebesar Rp 250 juta untuk kasus yang sama. "Unsur menerima hadiah telah terpenuhi," tegasnya.

Bagindo dikenakan pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

(mok/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads