"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar penuntut umum, Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (9/9/2009).
Bagindo juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Tidak hanya itu, Bagindo juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp 650 juta subsider 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta uang untuk benahi hasil laporan BPK," sebut Agus.
Depnakertrans melalui pejabatnya Taswin Zein dan Monang Tambunan menyerahkan uang Rp 400 juta. Uang itu diberikan dalam dua tahap Rp 365 juta dan Rp 35 juta.
Tidak hanya itu, Bagindo juga kembali meminta uang sebesar Rp 250 juta untuk kasus yang sama. "Unsur menerima hadiah telah terpenuhi," tegasnya.
Bagindo dikenakan pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/mad)











































