"Kalau nggak salah ada satu dkk atau satu saja," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hassanudin, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2009).
Menurut Marwan, surat tersebut diterima pekan lalu. Di dalamnya tertulis ada satu orang oknum yang diduga menyalahi dua pasal UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya siapa nama oknum tersebut, Marwan enggan menjelaskan. Ia meminta para wartawan menanyakannya pada pihak kepolisian. "Tanya Kabareskrim saja," tutupnya.
(mad/ndr)











































