KPU Diminta Tak Ragu Sahkan Caleg Terpilih PAN Eri Purnomohadi

Caleg Bermasalah

KPU Diminta Tak Ragu Sahkan Caleg Terpilih PAN Eri Purnomohadi

- detikNews
Rabu, 09 Sep 2009 18:12 WIB
KPU Diminta Tak Ragu Sahkan Caleg Terpilih PAN Eri Purnomohadi
Jakarta - Kuasa hukum caleg terpilih PAN Eri Purnomohadi yang gagal ditetapkan KPU, Rudi Kurniawan meminta KPU tidak ragu dalam menetapkan kliennya sebagai anggota DPR terpilih. Sebab, sejak jauh hari Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari melalui suratnya kepada BPH Migas telah menyatakan bahwa Eri Purnomohadi secara legal sudah memenuhi syarat sebagai caleg.

"Syarat pencalegan Eri sudah sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009. Jadi, KPU jangan ragu-ragu lagi menetapkan dan mensahkannya saudara Eri menjadi Anggota DPR RI," Rudi Kurniawan dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (9/9/2009).
 
Menurut Rudi, pada tanggal 9 Januari 2009 lalu Hafiz melalui suratnya kepada BPH Migas menyatakan bahwa Eri secara legal sudah memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR RI.  Pernyataan Ketua KPU ini salah satu yang mendasari dan memberikan dorongan kepada Eri untuk lebih giat untuk menggalang suara di dapil XI Jawa Barat.

"Sesuai Pasal 55 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 dinyatakan bahwa 'Pernyataan keberatan terhadap calon terpilih Anggota DPR tidak menghalangi proses penetapan calon Terpilih Anggota DPR'.  Oleh karenanya, sangat mengherankan jika KPU masih ragu untuk menetapkan Eri sebagai caleg terpilih," papar Rudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penundaan penetapan Eri sebagai caleg DPR terpilih seharusnya tidak terjadi. Apalagi proses pencalegan  sudah dilakukan dengan berbagai tahapan yang ketat dan transparan.

"Saya harap KPU segera bersikap dan sekaligus memperhatikan suara 24.950 suara rakyat pada Dapil XI Jawa Barat yang telah menunjuk dan memberikan hak suaranya kepada Eri sebagai perwakilan mereka di DPR untuk periode 2009-2014," pinta Rudi.

Rudi kembali menegaskan bahwa kliennya telah mengundurkan diri dari Anggota Komite BPH Migas sejak Agustus 2008.  Oleh karena itu, seharusnya setelah mengetahui nama Eri tercantum dalam DCT, BPH Migas tidak lagi melakukan pembayaran gajinya.

"Selain itu Eri juga tidak pernah terlibat lagi dalam pengambilan keputusan di BPH Migas," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menyampaikan rekomendasi ke KPU terkait 4 caleg DPR terpilih bermasalah. Hal ini lantaran ada hal-hal yang belum selesai disiapkan oleh Bawaslu. KPU pun menyindir Bawaslu atas ketidaksiapan ini.

"Batas terakhir kan hari ini. Kami sedang merapihkan laporannya karena semalam sudah didiskusikan tapi ada beberapa hal yang perlu kami pertajam pada pagi dan siang hari ini," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini usai rapat membahas pilkada di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2009).

Hidayat menerangkan, persoalan tersebut menjadi konsen Bawaslu. Karena ketidaksiapan ini, Hidayat mengaku mendapat sindiran dari KPU. Sebab waktu yang diberikan kepada Bawaslu adalah 7 hari dan berakhir tanggal 9 September atau hari ini.

(yid/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini