"KPU seharusnya tidak melantik Izul yang cacat hukum, karena sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Otomatis Izul, tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR," kata Tommy Ardian Firman, caleg DPR RI bernomor urut 2 dari PPP Dapil NTB ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/9/2009).
Menurut Firman, dengan batalnya Izul melenggang ke senayan, maka secara otomatis kursi DPR tersebut jadi milik dirinya yang berada di nomor urut 2 untuk menggantikan Izul. "Kalau menurut, aturan ya seperti itu. Makanya saya hari ini datang ke sini (KPU) untuk meminta Ketua KPU membatalkan pelantikannya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(zal/yid)











































