"Menghindari rangkap jabatan di DPR, hari ini saya telah menyampaikan surat kepada Presiden tentang pengunduran diri saya selaku Menteri Koperasi dan UKM," ujar SDA melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (9/9/2009).
Langkah ini diambil SDA untuk mematuhi peringatan KPU. KPU memperingatkan agar menteri yang terpilih menjadi anggota DPR segera mengundurkan diri dari jabatannya di kabinet sebelum 9 September 2009 agar tidak mengganggu pelantikan anggota DPR 1 Oktober nanti.
Sebelum SDA, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Effendi, dan Menteri PDT Lukman Edy mengundurkan diri dari Kabinet SBY.
Sementara Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault dan Menteri Kelautan Freddy Numbery malah mengundurkan diri dari kursi DPR yang susah payah diraihnya.
(van/yid)











































