"Batas terakhir kan hari ini. Kami sedang merapihkan laporannya karena semalam sudah didiskusikan tapi ada beberapa hal yang perlu kami pertajam pada pagi dan siang hari ini," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini usai rapat membahas pilkada di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2009).
Hidayat menerangkan, persoalan tersebut menjadi konsen Bawaslu. Karena ketidaksiapan ini, Hidayat mengaku mendapat sindiran dari KPU. Sebab waktu yang diberikan kepada Bawaslu adalah 7 hari dan berakhir tanggal 9 September atau hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berjanji, Bawaslu akan segera membeberkan jika sudah mengambil keputusan dan menetapkan rekomdendasi ke KPU terkait 4 caleg tersebut. Namun Hidayat tidak memberikepastian kapan hal itu dilakukan.
"Kita masih punya waktu dari sore hingga malam hari ini. 7 Hari kan sampai pukul 24.00 WIB," kata Hidayat.
Empat caleg bermasalah itu adalah caleg PAN dapil Jabar XI Eri Purnomohadi yang masih menjabat sebagai anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan caleg Gerindra dapil Jateng VIII Suwardjono yang masih menjabat PNS saat pencalonan dan diduga memalsukan KTP.
Dua lagi adalah caleg PPP dapil Sulsel I Ahmad Daeng Sere yang tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) tapi masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dan caleg PPP dapil Jatim XI Moch Mahfud dengan kasus yang sama.
Selain itu Bawaslu juga akan memberikan rekomendasi ke KPU terkait 10 caleg terpilih dari dapil Papua yang belum diumumkan KPU karena terjadi perubahan perolehan hasil suara dan kursi. Perubahan perolehan suara itu telah membuat 1 kursi PDIP di Papua berpindah ke Gerindra.
(sho/yid)










































