Carrefour Diminta Tinggalkan Palembang Square

Carrefour Diminta Tinggalkan Palembang Square

- detikNews
Rabu, 09 Sep 2009 13:40 WIB
Palembang - Carrefour diminta segera meninggalkan tempat sewanya di Palembang Square (PS) Mall, Jalan Angkatan 45, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Hipermarket itu dinilai telah melanggar perjanjian sewa-menyewa dengan PT Bayu Jaya Lestari Sukses (BJLS).

"Berdasarkan perjanjian sewa-menyewa atau Lease Agreement antara Carrefour dengan PT BJLS pada 15 Desember 2003, Careffour telah melanggar pasal 7.7 dan 7.8," kata Suharyono, SH, kuasa hukum PT BJLS, kepada pers di Palembang, Rabu (09/09/2009).

Dijelaskan Suharyono, pada pasal 7.7 dijelaskan sewa-menyeewa tetap berlangsung selama pihak penyewa yakni Carrefour tidak melanggar etika dan standard bisnis yang berlaku, dan pasal 7.8 menjelaskan pihak pemilik tempat dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa apabila pihak penyewa (Carrefour) melanggar pasal 7.7.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, berdasarkan keputusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Carrefour telah terbukti melakukan pelanggaran bisnis atau melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha. Keputusan KPPU itu No.2 Tahun 2005 lalu," kata Suharyono.

Lalu, keputusan KPPU itu diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) No.1 Tahun 2006.

Salah satu hal yang telah dilanggar Carreforur, kata Suharyono, yakni mewajibkan para penyalur barang ke mereka harus menjual dengan harga terendah. Apabila mereka menjualnya dengan harga lebih tinggi, pihak Carrefour akan memotongnya.

"Itu kan merusak persaingan bisnis, dan mematikan pedagang kecil. Mereka saja yang untung," katanya.

"Kita mendesak Carrefour meninggalkan lokasi sewanya berdasarkan fakta hukum itu. Sebab perilaku bisnis Carrefour telah merugikan para pedagang kecil, menyusahkan banyak orang," kata Suharyono.

"Kalau kita tidak mengindahkan keputusan hukum itu, sama saja kita mendukung sebuah pelanggaran hukum yang merugikan rakyat Indonesia," tambahnya.

Di sisi lain, lanjut Suharyono, pihaknya tidak menolak adanya investor asing berusaha di Indonesia. "Tapi itu juga berarti investor asing boleh juga melakukan pelanggaran hukum? Kan tidak.”
Β 
Beberapa waktu lalu, terhadap desakan ini, sejumlah karyawan Careffour di Palembang Square Mall itu berunjukrasa ke DPRD Sumsel. Mereka menuntut penyelesaian permasalahan perusahaan swalayan itu dengan pemilik gedung, apalagi mereka terancam menganggur apabila Carrefour meninggalkan
lokasi sewa tersebut.

Mengenai persoalan tenaga kerja ini, kata Suharyono, merupakan solusi yang dapat dibicarakan dengan pihak pemerintah. "Bukan hitung-hitungan. Karyawan itu kan jumlah ratusan, tapi pelanggaran yang dilakukan Careffour telah merugikan rakyat Indonesia yang lebih luas, khususnya para pedagang kecil," kilahnya.

"Buktinya itu berdasarkan keputusan KPPU yang diperkuat keputusan MA. Keputusan itu juga berdasarkan gugatan sejumlah para pedagang kecil atau distributor," imbuh Suharyono.

(tw/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads