Staf Presiden SBY Bidang Hukum Denny Indrayana berpendapat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor seharusnya tidak menyimpang dari kerangka pikir yang telah digariskan oleh MK.
"Perintah dalam putusan MK harus dilihat utuh dan tidak sepotong-sepotong," ujar Denny dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (9/9/2009).
Denny menjelaskan, dalam putusannya, MK jelas-jelas tidak mempersoalkan kewenangan-kewenangan yang dimiliki KPK, termasuk penuntutan, penyadapan dan sebagainya. "Karenanya, adalah kekeliruan untuk berpikir menghilangkan kewenangan penuntutan KPK," imbuh dosen hukum tata negara UGM ini.
Di samping tidak sejalan dengan putusan MK, pemikiran untuk menghilangkan kewenangan penuntutan oleh KPK juga berpotensi mengganggu pelaksanaan agenda pemberantasan korupsi yang seharusnya kita dukung dan terus galakkan.
"Pemikiran demikian juga berpotensi mengganggu pelaksanaan agenda pemberantasan korupsi yang seharusnya kita dukung dan terus galakkan," pungkas Denny.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Arbab Paproeka mengatakan RUU tersebut tidak didesain untuk melemahkan KPK. Dibahasnya RUU tersebut sudah menjadi bukti bahwa KPK harus tetap eksis.
"Bukan untuk memperlemah. Kalau kita mau melemahkan gampang saja. UU itu tidak usah dijadikan. Lagi pula ini tinggal beberapa hari lagi kok," elak Arbab.
MK mengabulkan sebagian pasal dengan membatalkan pasal 53 tentang pembentukan Pengadilan Tipikor dalam UU KPK yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Atas putusan ini, umur Pengadilan Tipikor yang sudah ada saat ini hanya hingga Desember 2009, kecuali telah ada UU yang dijadikan dasar terbentuknya Pengadilan Tipikor baru.
(anw/nrl)











































