Keenam tersangka ini adalah pimpinan dari Tiara Dewaya Group, yaitu Susanto Gondo Wijaya pimpinan PT Tiara Kuta Galeria, Hendro Teguh (CV Tiara Dalung Permai), I Nyoman Gede Sugiartha (PT Karya Jati Megatama), Andy Haryono dan I Gusti Made Yasa (PT Karya Luhur Permai) serta Wahyu Goesantoso (PT Tiara Monang-Maning).
Para tersangka diserahkan oleh Kanwil DJP Bali ke kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (9/9/2009) dengan pengawalan ketat petugas keamanan Kanwil DJP Bali. "Para tersangka dan berkas penyidikan diserahkan ke Kejati Bali karena sudah dinyatakan P-21," kata Kepala Kanwil DJP Bali Yoyok Satyoutomo dalam jumpa pers di kantornya, jalan Mpu Tantular, Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah hukum ini adalah tindakan paling terakhir yang ditempuh Kanwil DJP Bali kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perkajakan," ujar Yoyok.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar telah memvonis Pengawas Tiara Dewata Group Iskak Soegiarto Tegoeh dengan penjara selama satu tahun atas tuduhan yang sama. Iskak dinyatakan
menggelapkan pajak sebesar Rp 18,1 miliar.
(gds/djo)