6 Tersangka Pengemplang Pajak Rp 71 M Diserahkan Ke Kejati Bali

6 Tersangka Pengemplang Pajak Rp 71 M Diserahkan Ke Kejati Bali

- detikNews
Rabu, 09 Sep 2009 13:24 WIB
Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan 6 tersangka pengemplang pajak kepada Kejati Bali. Para tersangka yang merupakan pimpinan perusahaan yang tergabung dalam swalayan terbesar di Bali yaitu Tiara Dewata Group diduga menggelapkan pajak sebesar Rp 71 miliar.

Keenam tersangka ini adalah pimpinan dari Tiara Dewaya Group, yaitu Susanto Gondo Wijaya pimpinan PT Tiara Kuta Galeria, Hendro Teguh (CV Tiara Dalung Permai), I Nyoman Gede Sugiartha (PT Karya Jati Megatama), Andy Haryono dan I Gusti Made Yasa (PT Karya Luhur Permai) serta Wahyu Goesantoso (PT Tiara Monang-Maning).

Para tersangka diserahkan oleh Kanwil DJP Bali ke kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (9/9/2009) dengan pengawalan ketat petugas keamanan Kanwil DJP Bali. "Para tersangka dan berkas penyidikan diserahkan ke Kejati Bali karena sudah dinyatakan P-21," kata Kepala Kanwil DJP Bali Yoyok Satyoutomo dalam jumpa pers di kantornya, jalan Mpu Tantular, Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoyok menjelaskan bahwa para tersangka melakukan tindak pidana penggelapan jajak dengan modus wajib pajak dengan sengaja membuat laporan hasil usaha pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang isinya tidak benar. Tersangka membuat pembukuan ganda, yaitu type A yang dilaporkan dalam SPT dan type B yang tidak dilaporkan. Penggelapan pajak ini terjadi pada periode 2005-2006.

"Langkah hukum ini adalah tindakan paling terakhir yang ditempuh Kanwil DJP Bali kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perkajakan," ujar Yoyok.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar telah memvonis Pengawas Tiara Dewata Group Iskak Soegiarto Tegoeh dengan penjara selama satu tahun atas tuduhan yang sama. Iskak dinyatakan
menggelapkan pajak sebesar Rp 18,1 miliar.

(gds/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads