"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis Sutiono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (9/9/2009).
Hakim juga mengharuskan Triyono membayar uang denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Triyono terbukti telah menerima uang dari tujuh rekanan instalasi PGN sebesar Rp 1,3 miliar. Ketujuh rekanan yang memberikan uang kepada Triyono yakni Surya Pria Sembada (CV Duta Buana Rp 80 juta), Herdadi (PT Bakrie Pipes Industries, Rp 465 juta), Yanto Soedjatmiko (PT Centram, Rp 100 juta), Layasi Salvatore Karo Karo (PT Kastilmas Persada, Rp 85 juta), Sonny Runtukahu (PT Penta Pratama, Rp 394 juta), Muh Adha Muliantoro (CV Bali Graha Surya, Rp 182 juta), dan Muh Adha Muliantoro (PT Hokki Kita Timur Raya, Rp 55 juta).
"Terdakwa menginsafi secara penuh telah menerima uang untuk pribadi maupun orang lain," ucap Sutiono.
Triyono terbukti melanggar pasal 11 dan pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/lrn)











































