Dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2009), 5 majelis hakim kompak memutuskan untuk meneruskan sidang dengan memasuki pokok perkara.
"Menyatakan eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat. Dan memutuskan pemeriksaan perkara terdakwa dilanjutkan," ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim dalam putusan sela itu mengemukakan alasan-alasan menolak eksepsi kuasa hukum.
Tentang eksekpsi kuasa hukum yang menyatakan dakwaan jaksa kabur (obscuur libel), majelis hakim menolaknya. Hakim dalam pertimbangannya mengatakan surat dakwaan jaksa sesuai Pasal 143 KUHAP sudah memenuhi syarat surat dakwaan yang disusun lengkap, jelas, dan dapat dimengerti. "Karena itu eksepsi kuasa hukum ditolak," ujar hakim.
Sementara soal eksepsi kuasa hukum yang menyatakan PN Tangerang tidak berwenang mengadili, hakim mengatakan bahwa alasan yang dikemukakan kuasa hukum bahwa PN Tangerang tidak berwenang adalah tidak beralasan. "Sebab peristiwa berlangsung di wilayah hukum PN Tangerang," tutur hakim membacakan alasan penolakan eksepsi.
Atas putusan sela ini, kuasa hukum kelima terdakwa menyatakan bisa menerima. Tim jaksa juga menyatakan serupa.
Majelis hakim juga meminta jaksa segera menghadirkan saksi pada sidang
berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
(Rez/anw)











































