"Insya Allah putusan akan dibacakan pada hari Jumat tanggal 11 jam 14.00 WIB," kata ketua majelis hakim Haswandi di Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (9/9/2009).
Syamsuddin sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 5 taun penjara. Syamsuddin dinyatakan bersasalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsuddn didakwa karena diduga terkait kasus Sisminbakum di Depkum HAM. Dia dianggap bersalah karena mengetahui pembagian akses fee antara KPPDK dan PT SRD dan menerima aliran dana akses fee tersebut.
Sebelumnya Syamsuddin juga pernah mengembalikan uang sebesar Rp 66,9 juta kepada penyidik kejagung.
(nov/lrn)











































