Syamsuddin Manan Sinaga Divonis 11 September

Kasus Sisminbakum

Syamsuddin Manan Sinaga Divonis 11 September

- detikNews
Rabu, 09 Sep 2009 13:01 WIB
 Syamsuddin Manan Sinaga Divonis 11 September
Jakarta - Setelah mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita, kini giliran Syamsuddin Manan Sinaga yang akan duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan putusan hakim. Sidang putusan terhadap Syamsuddin dalam kasus Sisminbakum ini rencananya akan dibacakan pada Jumat 11 September 2009.

"Insya Allah putusan akan dibacakan pada hari Jumat tanggal 11 jam 14.00 WIB," kata ketua majelis hakim Haswandi di Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (9/9/2009).

Syamsuddin sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 5 taun penjara. Syamsuddin dinyatakan bersasalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Syamsuddin juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider dan pidana tambahan sebesar Rp 5.921.286.192,-

Syamsuddn didakwa karena diduga terkait kasus Sisminbakum di Depkum HAM. Dia dianggap bersalah karena mengetahui pembagian akses fee antara KPPDK dan PT SRD dan menerima aliran dana akses fee tersebut.

Sebelumnya Syamsuddin juga pernah mengembalikan uang sebesar Rp 66,9 juta kepada penyidik kejagung.

(nov/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads