"Kan sudah diketok palu, sekarang sudah dibuat pro rakyat. UU itu anti monopoli mereka yang protes yang punya kepentingan memonopoli perfilman selama ini," ujar Komar dijumpai wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2009).
Kelompok yang protes itu disebut komar dari jaringan bioskop terkemuka tanah
air, Twenty One (21). Selama ini bioskop ibukota dirajai pemutar film yang sangat dikenal muda-mudi ini.
"Itu kan grup Twenty One yang sudah dua puluh tahun medominasi dunia perfilman," keluh Komar.
Menurut Komar UU Perfilman yang diciptakan untuk mengganti UU No. 8 Tahun 1998 ini sudah selangkah lebih maju. Kebebasan berkreasi juga sudah diakomodir di dalamnya.
"Sekarang tidak ada eksekusi gunting, semuanya melalui dialog," ungkap Komar.
Komar minta insan perfilman membaca detil isi UU Perfilman sebelum
menyimpulkan. "Grupnya Dedy Miswar, Slamet Raharjo, Mira Lesamana supaya dibaca detil," tegasnya.
Pada saat pengesahan RUU Perfilman Selasa (8/9/2009), Masyarakat Film Indonesia yang dimotori Riri Reza, Mira Lesmana, Slamet Raharjo, dan Rima Melati, menyampaikan karangan bunga duka cita untuk DPR tanda penolakan pengesahan RUU Perfilman.
(van/anw)











































