"Memutus, gugatan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Mahfud MD, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2009).
Mahfud mengatakan, gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak bisa memenuhi legal standing atau kedudukan hukum dan pokok perkaranya tidak dipertimbangkan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai kedudukan pemohon tidak jelas karena bukan orang yang mencalonkan diri sebagai pimpinan daerah atau orang yang akan mencalonkan diri untuk menjadi bupati, walikota maupun gubernur yang akan ikut Pilkada.
"Tidak ada hubungan sebab akibat antara pemohon dengan perkara yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud.
Usai putusan, Mahfud dan 8 anggota hakim lainnya pun keluar ruang sidang.
Tidak terima atas putusan itu, Trijono mengungkapkan kekecewaannya.
"Putusan apa ini. Ini sangat politis. Seharusnya agenda sidang hari ini adalah pembacaan kesimpulan dan keterangan ahli. Tetapi tiba-tiba saya diberitahu hari ini acaranya adalah putusan. Konstitusi macam apa ini," kata Trijono dengan nada tinggi.
Triono tidak mau mengambil salinan putusan. "Itu hak kami boleh diambil, boleh tidak itu kan hanya simbol," ujarnya.
Sebelum meninggalkan gedung MK, Trijono memukul tugu piramid MK setinggi 1 meter yang terbuat dari besi dan diletakkan di tengah gedung lobi MK. "Gooong....!" bunyinya.
(aan/iy)











































