Hamid batal menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Muchdi Pr. Usman meminta penyidik untuk melakukan re-schedule atas pemeriksaan terhadapnya.
"Saya menjelaskan kepada penyidik bahwa ada kegiatan sehingga tidak bisa
dilakukan pemeriksaan. Saya mengajukan penundaan waktu agar pemeriksaan lebih efektif," kata Usman di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Rabu
(9/9/2009).
Menurut Usman, atas penjelasannya tersebut penyidik pun memahaminya. "Penyidik mengerti dan terima," katanya.
Usman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap
Muchdi Pr. Dengan menyebut Muchdi Pr 'pembunuh', Usman dijerat dengan Pasal
310 KUHP.
Lebih jauh Usman mengaku tidak curiga ada intervensi di balik penetapan
statusnya sebagai tersangka. "Nggak, saya tidak curiga," katanya.
(mei/anw)











































