Batal Diperiksa, Usman Minta Penundaan

Batal Diperiksa, Usman Minta Penundaan

- detikNews
Rabu, 09 Sep 2009 12:19 WIB
Batal Diperiksa, Usman Minta Penundaan
Jakarta - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Usman
Hamid batal menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Muchdi Pr. Usman meminta penyidik untuk melakukan re-schedule atas pemeriksaan terhadapnya.

"Saya menjelaskan kepada penyidik bahwa ada kegiatan sehingga tidak bisa
dilakukan pemeriksaan. Saya mengajukan penundaan waktu agar pemeriksaan  lebih efektif," kata Usman di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Rabu
(9/9/2009).

Menurut Usman, atas penjelasannya tersebut penyidik pun memahaminya. "Penyidik mengerti dan terima," katanya.

Usman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap
Muchdi Pr. Dengan menyebut Muchdi Pr 'pembunuh', Usman dijerat dengan Pasal
310 KUHP.

Lebih jauh Usman mengaku tidak curiga ada intervensi di balik penetapan
statusnya sebagai tersangka. "Nggak, saya tidak curiga," katanya.

(mei/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads