"Sesuai KUHAP bahwa pihak Kejaksaan wajib segera menyerahkan perkara ke pengadilan. Seperti yang dikatakan Jaksa Agung, mereka tidak mengalami kesulitan. Lalu, apa urgensinya perpanjangan tersebut," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, kepada detikcom, Rabu (9/9/2009).
Menurut dia, Antasari maupun kuasa hukumnya hingga kini tidak diberikan turunan berkas acara secara resmi.
"Padahal hal itu diatur oleh KUHAP dan tujuannya untuk mempersingkat proses waktu persidangan. Ada maksud apa pihak Kejaksaan tidak memberikan berkas turunan dan menunda pelimpahan," ujar Ari.
Ari mengatakan pihaknya sudah membuat surat kepada pihak Kajari Selatan untuk meminta berkas acara tersebut. "Namun kita belum dapat berkas turunan itu dari mereka. Ya kita menyesalkan perpanjangan penahanan ini," kata dia.
Surat dakwaan terhadap Antasari batal dilimpahkan pada 10 September 2009 karena belum selesai disusun. Kejaksaan memohon perpanjangan penahanan Antasari untuk penetapan dan penyempurnaan surat dakwaan itu.
(aan/iy)











































