Sidang Eksekutor Nasrudin Masuki Putusan Sela

Sidang Eksekutor Nasrudin Masuki Putusan Sela

- detikNews
Rabu, 09 Sep 2009 09:48 WIB
Sidang Eksekutor Nasrudin Masuki Putusan Sela
Jakarta - Nasib kelima eksekutor pembunuhan Direktur PT Putra Rajwali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen ditentukan hari ini. Majelis hakim PN Tangerang akan mengeluarkan putusan sela yang memutuskan perkara ini akan berlanjut ke persidangan atau tidak.

Kelima eksekutor itu adalah Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi, Daniel Daen, dan Heri Santosa.

Kelimanya akan menjalani sidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Tangerang mulai pukul 09.00 WIB, Rabu (9/9/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang-sidang sebelumnya, kuasa hukum kelima terdakwa meminta PN Tangerang tidak melanjutkan persidangan. Kuasa hukum beralasan PN Tangerang tidak berwenang mengadili, dan mengajukan eksepsi bahwa dakwaan jaksa tidak beralasan.

Terhadap eksepsi tersebut, tim jaksa kompak menolak. Jaksa meminta majelis hakim menolak keberatan dan eksepsi kuasa hukum dan meminta persidangan tetap digelar dengan memasuki pokok perkara.

Apakah sidang eksekutor Nasrudin ini akan berlanjut, tergantung putusan sela hari ini.

(Rez/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads