Kelima eksekutor itu adalah Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi, Daniel Daen, dan Heri Santosa.
Kelimanya akan menjalani sidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Tangerang mulai pukul 09.00 WIB, Rabu (9/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap eksepsi tersebut, tim jaksa kompak menolak. Jaksa meminta majelis hakim menolak keberatan dan eksepsi kuasa hukum dan meminta persidangan tetap digelar dengan memasuki pokok perkara.
Apakah sidang eksekutor Nasrudin ini akan berlanjut, tergantung putusan sela hari ini.
(Rez/nrl)











































