Ketua Panja: Nggak Ada Upaya untuk Perlemah KPK

RUU Pengadilan Tipikor

Ketua Panja: Nggak Ada Upaya untuk Perlemah KPK

- detikNews
Rabu, 09 Sep 2009 09:11 WIB
Ketua Panja: Nggak Ada Upaya untuk Perlemah KPK
Jakarta - Ketua Panitia Kerja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Arbab Paproeka mengatakan RUU tersebut tidak didesain untuk melemahkan KPK. Dibahasnya RUU tersebut sudah menjadi bukti bahwa KPK harus tetap eksis.

"Bukan untuk memperlemah. Kalau kita mau melemahkan gampang saja. UU itu tidak usah dijadikan. Lagi pula ini tinggal beberapa hari lagi kok," kata Arbab saat berbincang dengan detikcom, Rabu (9/9/2009).

Dikatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, RUU Pengadilan Tipikor justru memiliki semangat untuk menguatkan KPK. DPR dan pemerintah berkomitmen bahwa pemberantasan korupsi terus ditegakkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini semangatnya untuk penguatan KPK. Hanya saja penataan tentang sistem itu perlu," lanjutnya.

Terhadap tudingan pelemahan KPK yang terlihat dari keputusan Panja untuk memangkas kewenangan KPK dalam hal penuntutan, Arbab membantahnya. Keputusan itu tidak pernah dibuat. Bahkan Panja hanya berwenang untuk membahas, sedangkan keputusan berada di tangan Pansus.

Hanya saja, imbuh anggota Komisi III DPR itu, kewenangan penuntunan di Kejaksaan dan KPK seperti yang selama ini berjalan berusaha dipersoalkan kembali. Pada 1 butir 4 RUU Tipikor menyebutkan bahwa jaksa penuntut berada di Kejaksaan dan KPK.

"Kita mempersoalkan frasa jaksa di Kejaksaan Agung dan KPK. Kalau penulisannya seperti itu, itu tidak sesuai dengan UU Kejaksaan, itu saja soalnya. Apakah memang kita mau ada kesan lembaga penuntutan itu dua? Sekarang yang belum disepakati itu," jelas Arbab.

Dijelaskan dia, berdasarkan UU No 16/2004 Tentang Kejaksaan, yang disebut jaksa hanya ada satu, yakni jaksa di Kejaksaan. Akan tetapi, KPK tidak bisa merekrut jaksa penuntutnya sendiri selain harus meminta bantuan dari Kejaksaan. Kewenangan KPK untuk menuntut didasarkan pada UU No 30/2002 tentang KPK.

"Nah maka kemudian dipahami pula, jaksa yang bertugas di KPK harus dalam kewenangan Jaksa Agung. KPK tetap punya kewenangan penuntutan, tapi tidak perlu disebut penuntut pada KPK," kata Arbab.

Ditanya mengenai kecenderungan sikap mayoritas anggota Panja, Arbab enggan mengungkapkan. Alasannya, hal-hal yang berbau substantif dalam rapat disepakati untuk tidak dipublikasikan.

"Jadi saya sampaikan, rapat yang dilakukan forum dan lobi itu disepakati untuk dirahasiakan dan ditutup. Kami terancam oleh peraturan," pungkasnya.
(irw/nrl)


Berita Terkait