Lubna bebas setelah organisasi persatuan jurnalis Sudan membayar denda yang dijatuhkan pengadilan. Saat dijatuhi vonis karena mengenakan pakaian tidak senonoh pada Senin (7/9) lalu, Lubna -- mantan jurnalis yang kemudian bekerja pada PBB -- menolak vonis denda dan memilih dipenjara.
"Mereka mendatangi saya di penjara beberapa menit lalu dan berkata saya harus pergi. Saya tidak tahu mengapa," ujar Lubna pada Reuters, Rabu (9/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga tidak gembiara karena ada lebih 700 perempuan masih di penjara itu dan tak seorang pun membayarkan denda mereka," imbuhnya.
Lubna berurusan dengan aparat hukum karena mengenakan celana kain dalam sebuah pesta di sebuah restoran di Khartoum, Juli lalu. 12 Wanita yang sama-sama bercelana panjang ditangkap. 10 Di antaranya dihukum cambuk masing-masing 10 kali. Lubna dan seorang wanita lainnya tidak menerima hukuman itu dan membawanya ke pengadilan.
Lubna telah membuat kasusnya menjadi perhatian dunia. Dia ingin menunjukkan hukum di negerinya yang dianggapnya melanggar HAM.
(nrl/gah)










































