Keterangan itu disampaikan anggota Bawaslu Wirdyaningsih di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2009). Sebelumnya Bawaslu mengundang anggota KPU Endang Sulastri dan Syamsulbahri guna dimintai keterangan terkait 4 caleg terpilih bermasalah tersebut.
2 Dari 4 caleg itu berasal dari PPP, yakni caleg dapil Sulsel I Ahmad Daeng Sere yang tidak masuk dalam DCS tapi masuk dalam daftar calon tetap DCT dan caleg PPP dapil Jatim XI Moch Mahfud dengan kasus yang sama. Dua caleg ini termasuk yang disusulkan oleh KPU setelah pengumuman DCS dilakukan di media massa. Nama-nama mereka diajukan oleh PPP setelah batas waktu pengajuan calon terlewati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirdya menjelaskan, KPU mengakomodir nama-nama caleg yang diusulkan melewati batas waktu tersebut. Namun, nama mereka tidak diumumkan ke publik karena tidak ada lagi anggaran dari KPU untuk mengadakan pengumuman susulan.
"Mereka (KPU) mengakomodir langsung. Ini namanya administrasi abal-abal jadinya, mengakomodir langsung perubahan itu di DCT," sindir Wirdya.
Padahal perubahan dari DCS ke DCT tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Tanpa adanya laporan dari masyarakat bahwa calon tertentu tidak memenuhi syarat, perubahan DCS tidak bisa dilakukan. Dan 2 caleg PPP di atas tidak dimasukkan sebagai pengganti caleg yang bermasalah, tetapi disertakan sebagai caleg yang sama sekali baru.
(sho/irw)











































