"Ya, memang itu sebagai pembelajaran. Hal-hal yang di luar pengadilan sebaiknya dihindari, apalagi yang bersifat menunjuk langsung. "Pembunuh" itu bukan kata hukum, itu sudah hinaan," kata salah satu kuasa hukum Muchdi Pr, Mahendradatta, kepada detikcom, Selasa (8/9/2009).
Dikatakan Mahendra, penyebutan Muchdi sebagai pembunuh itu dilakukan Usman berulangkali tiap kliennya keluar dari ruang persidangan selaku terdakwa pembunuhan Munir. Dia menduga ucapan tersebut sengaja dilontarkan Usman sebagai upaya untuk mempengaruhi persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, lanjut Mahendra, perbuatan Usman dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Sebab, sebagai pengunjung sidang, Usman telah membuat suasana menjadi ricuh.
"Namun, hakim saat itu tidak berani," cetus Mahendra.
Selama ini, menurut Mahendra, dia bersama kuasa hukum Muchdi yang lain sangat keberatan dengan gaya Usman. Usman dikatakannya selalu memaksakan kehendak terhadap pengadilan.
"Antara lain dengan bikin demo dan melontarkan opini terus menerus untuk mempengaruhi keadaan," pungkasnya.
(irw/ape)










































