Usman Hamid Tersangka, Kubu Muchdi Anggap Sebagai Pembelajaran

Usman Hamid Tersangka, Kubu Muchdi Anggap Sebagai Pembelajaran

- detikNews
Selasa, 08 Sep 2009 20:35 WIB
Usman Hamid Tersangka, Kubu Muchdi Anggap Sebagai Pembelajaran
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr). Kubu Muchdi menyambut baik penetapan status tersebut karena sebagai pembelajaran.

"Ya, memang itu sebagai pembelajaran. Hal-hal yang di luar pengadilan sebaiknya dihindari, apalagi yang bersifat menunjuk langsung. "Pembunuh" itu bukan kata hukum, itu sudah hinaan," kata salah satu kuasa hukum Muchdi Pr, Mahendradatta, kepada detikcom, Selasa (8/9/2009).

Dikatakan Mahendra, penyebutan Muchdi sebagai pembunuh itu dilakukan Usman berulangkali tiap kliennya keluar dari ruang persidangan selaku terdakwa pembunuhan Munir. Dia menduga ucapan tersebut sengaja dilontarkan Usman sebagai upaya untuk mempengaruhi persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kegiatan atau tingkah dia di luar pengadilan. Dia berteriak-teriak menuding-nuding Muchdi sebagai pembunuh di muka umum itu sangat tidak sangat patut. Itu kegiatan non yuridis," jelasnya.

Bahkan, lanjut Mahendra, perbuatan Usman dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Sebab, sebagai pengunjung sidang, Usman telah membuat suasana menjadi ricuh.

"Namun, hakim saat itu tidak berani," cetus Mahendra.

Selama ini, menurut Mahendra, dia bersama kuasa hukum Muchdi yang lain  sangat keberatan dengan gaya Usman. Usman dikatakannya selalu memaksakan kehendak terhadap pengadilan.

"Antara lain dengan bikin demo dan melontarkan opini terus menerus untuk mempengaruhi keadaan," pungkasnya.

(irw/ape)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini