Operasi dilakukan di beberapa kereta api yang berhenti di Stasiun Purwosari, Solo, Selasa (8/9/2009). Dari KA Ekonomi Sri Tanjung dan KA Bengawan misalnya, puluhan pengemis, pengamen, dan pengasong diturunkan secara paksa setelah tertangkap beroperasi di dalam gerbong KA.
Gepeng dan pengamen yang tertangkap tersebut lalu dibawa ke Kantor Stasiun Purwosari, Solo, untuk mendapat pengarahan. Sebagai sanksi pertama, mereka diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi tindakannya. Jika mereka melanggar pernyataan tersebut, polisi akan memberikan sanksi hukum yang tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi jumlah mereka yang semakin membengkak pada bulan puasa, terutama menjelang lebaran. Jika tidak segera diambil langkah tegas dengan melakukan razia, keberadaan gepeng dan pengamen yang meresahkan tersebut akan mengganggu kenyamanan pemudik.
(mbr/djo)