"Iya, sudah ada kepastian hukumnya. Statusnya sudah meningkat menjadi tersangka," kata Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona kepada wartawan, Selasa (8/9/2009).
Dijelaskan Daniel, penyidik telah mengirim surat kepada Usman untuk diperiksa dalam status tersangka pada Rabu, 9 September besok. Surat tersebut dikirim Senin kemarin.
Daniel mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menjadikan Usman sebagai tersangka.
"Yang pasti dari pemeriksaan, kita sudah mengumpulkan cukup bukti untuk dia dijadikan sebagai tersangka," cetusnya.
Muchdi Pr menuding Usman melakukan pencemaran nama baik karena menyebut dia sebagai pembunuh di persidangan kasus pembunuhan Munir beberapa bulan lalu. Sejauh ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi baik dari pihak bekas Danjen Kopassus itu maupun dari pihak Usman. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli.
(irw/asy)











































