Riza menjalani persidangan di PN Semarang, Jl. Siliwangi, Selasa (8/9/2009). Ia tak didampingi kuasa hukumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa M Anggidigdo mengatakan Riza dianggap melanggar pasal 60 ayat 5 UU No. 5/1997 tentang psikotropika. "Terdakwa dituntut 7 bulan kurungan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dengan agenda tuntutan itu sempat tertunda hingga tiga kali. Jaksa beralasan, dalam menyusun tuntutan, pihaknya butuh waktu karena materi tuntutan berjenjang.
Di sidang terpisah, 'partner' Riza dalam kasus itu, Brigadir Yudhik Novirianto juga dituntut serupa, yakni 7 bulan kurungan. Anggota Polda Jateng ini dinilai bersalah karena menyerahkan shabu-shabu kepada Riza.
Kedua orang ini ditangkap 18 Juni lalu di Hotel Permata Hijau Semarang, Jl. Dr Wahidin. Dari tangan mereka, polisi menemukan shabu-shabu seberat 0,346 gram, pipet kaca, bong, dan korek.
Posisi Riza di DPW PAN Jateng goyah, namun statusnya sebagai anggota DPRD periode 2009-2014 aman. Bahkan namanya muncul sebagai kandidat ketua FPAN. Belum diketahui, apakah terdakwa kasus psikotropika itu bakal menjadi ketua fraksi atau tidak.
(try/djo)










































