"Penyidik sedang mengkaji masalah itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (8/9/2009).
Dikatakan Marwan, pihaknya masih mencari apakah ada fakta-fakta hukum yang melibatkan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyebutkan Romli telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Yusril dan Hartono. Namun, pengkajian masih menunggu hingga salinan putusan diterima.
"Kita tunggu salina putusannya," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam putusannya hakim mengatakan Romli terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Hanya saja tidak disebutkan lebih lanjut apakah unsur bersama-sama tersebut.
(nov/gah)











































