"Kedua komplotan ini ditangkap karena terbukti mencuri kendaraan roda dua," kata Kapolsek Tanjung Duren Komisaris Johni Iskandar di markasnya, Jl Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (8/9/2009).
Peristiwa tersebut bermula dari aksi Ali dan Ilmi menggasak sebuah motor Yamaha Jupiter di Jl Sawah Lio, Tambora. Keduanya lalu memacu kendaraan curian ke Pandeglang, Banten. Rencananya, di Pandeglang motor curian akan dipreteli dan dijual murah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota mencurigai dari barang bukti letter T yang terjatuh. Saat diungkap, mereka telah berkali-kali mencuri," imbuh Johny.
Kini keduanya harus mendekam tahanan Polsek Tanjung Duren. Pasal 363 KUHP
tentang pencurian telah menghadang dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(Ari/rdf)










































