"Surat dikirimkan tadi pagi. Klien kami sangat kooperatif dan siap sedia hadir tiap kali diperiksa atau dipanggil penyidik Bareskrim Polri," kata pengacara Ari, Sugeng Teguh Santosa dalam siaran pers yang diterima, Selasa (8/9/2009).
Ari ditahan di Bareskrim Polri sejak 19 Agustus 2009 dengan disangkakan pasal 372 jo 378 jo 263 KUHP. Surat penangguhan penahanan dikirimkan kepada DirektoratΒ III/Pidkor WCC Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari ditahan terkait dugaan penggelapan terkait uang Rp 6 miliar dari tersangka korupsi proyek SKRT Dephut yang juga Direktur PT Masaro, Anggoro Widjaja. Anggoro sempat mengaku uang itu diserahkan kepada Mr X yang mengklaim kenal dengan orang-orang di KPK.
(ndr/iy)











































