Ari Muladi Ajukan Penangguhan Penahanan

Ari Muladi Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Selasa, 08 Sep 2009 17:12 WIB
Jakarta - Ari Muladi, tersangka dalam kasus dugaan suap kasus Masaro yang melibatkan Anggoro Widjaja mengajukan penangguhan penahanan. Surat dari keluarga diberikan sebagai jaminan.

"Surat dikirimkan tadi pagi. Klien kami sangat kooperatif dan siap sedia hadir tiap kali diperiksa atau dipanggil penyidik Bareskrim Polri," kata pengacara Ari, Sugeng Teguh Santosa dalam siaran pers yang diterima, Selasa (8/9/2009).

Ari ditahan di Bareskrim Polri sejak 19 Agustus 2009 dengan disangkakan pasal 372 jo 378 jo 263 KUHP. Surat penangguhan penahanan dikirimkan kepada DirektoratΒ  III/Pidkor WCC Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan mengingat ketentuan pasal 23 dan pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) jo pasal 36 PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Apabila diperlukan jaminan lainnya, klien kami juga siap memberikan," jelasnya.

Ari ditahan terkait dugaan penggelapan terkait uang Rp 6 miliar dari tersangka korupsi proyek SKRT Dephut yang juga Direktur PT Masaro, Anggoro Widjaja. Anggoro sempat mengaku uang itu diserahkan kepada Mr X yang mengklaim kenal dengan orang-orang di KPK.

(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads