Klarifikasi Caleg Terpilih Bermasalah, Bawaslu Undang KPU

Klarifikasi Caleg Terpilih Bermasalah, Bawaslu Undang KPU

- detikNews
Selasa, 08 Sep 2009 16:11 WIB
Klarifikasi Caleg Terpilih Bermasalah, Bawaslu Undang KPU
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 4 caleg terpilih yang bermasalah. Bawaslu ingin klarifikasi terkait lolosnya 4 caleg tersebut dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

"Kita undang berkaitan dengan 4 caleg itu," kata Ketua Bawalsu Nur Hidayat Sardini kepada detikcom, Selasa (8/9/2009).

Memenuhi undangan tersebut, anggota KPU yang juga Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPR dan DPD Endang Sulastri telah hadir di Bawaslu. Endang yang berbaju dan berjilbab biru itu tiba di Bawaslu pukul 15.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu tiba Endang langsung masuk lift menuju lantai 2. Saat ditanya wartawan, Endang enggan memberikan komentar. "Nanti saja ya," ujarnya seraya tersenyum lebar.

Seperti diketahui, ada  4 caleg terpilih yang masih bermasalah. Mereka adalah caleg PAN dapil Jabar XI Eri Purnomohadi yang masih menjabat sebagai anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan caleg Gerindra dapil Jateng VIII Suwardjono yang masih menjabat PNS saat pencalonan dan diduga memalsukan KTP.

Dua lagi adalah caleg PPP dapil Sulsel I Ahmad Daeng Sere yang tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) tapi masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dan caleg PPP dapil Jatim XI Moch Mahfud dengan kasus yang sama.

Keempat caleg tersebut belum diumumkan secara resmi sebagai caleg terpilih pada 2 September lalu karena menunggu hasil tindak lanjut dari Bawaslu. Bawaslu diberi waktu hingga 7 hari hingga tanggal 9 September untuk menangani kasus ini.

(sho/yid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini