Polri: Prosedur Pemanggilan Bukan Dibalas Surat

KPK Jadi Saksi Kasus Masaro

Polri: Prosedur Pemanggilan Bukan Dibalas Surat

- detikNews
Selasa, 08 Sep 2009 14:26 WIB
Polri: Prosedur Pemanggilan Bukan Dibalas Surat
Jakarta - Mabes Polri tidak mempermasalahkan balasan surat KPK yang meminta penjelasan atas pemanggilan pimpinan lembaga antikorupsi itu. Namun dalam prosedur, pemanggilan tidak dibalas dengan surat.

"Silakan saja mengirim surat. Tapi kan prosedurnya pemanggilan bukan dibalas dengan surat," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2009).

Menurut Nanan, jika KPK tidak mau datang pada pemanggilan perdana polisi, maka akan ada pemanggilan kedua. Namun dia tidak mengetahui kapan waktu pemanggilan kedua. "Saya belum tahu," ujarnya singkat.

Sebelumnya Pada Kamis 3 September, Mabes Polri mengirim surat bernomor S.Pgl/321/IX/2009/Pidkor yang ditandatangani Direktur III/Pidana Korupsi & WWC Kombes Pol Drs Yovianes Mahar.

Surat tersebut ditujukan kepada 4 pimpinan KPK, yakni Haryono Umar, Bibit Samad Riyanto, M Jasin dan Chandra M Hamzah. Tapi tidak hanya itu, Chaidir Ismail dari Kabiro Hukum KPK, Iswan Elmi yang menjabat sebagai Direktur Penyelidikan, Arry Widiatmoko dari penyelidik serta seorang penyidik bernama Rony Samtana juga ikut diperiksa.

Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap PT Masaro. Namun, KPK menolak memenuhi panggilan itu dengan alasan surat dari Polri tidak jelas. KPK menunggu jawaban dari Kapolri. (nik/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads