Kedua karangan bunga ini diletakkan di pintu masuk gedung Nusantara II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2009). Gedung merupakan tempat dilaksanakan Sidang Paripurna pengesahan RUU Perfilman.
Turut bersama rombongan pegiat film Riri Riza, Nia Dinata, Slamet Rahardjo, dan Jajang C Noer.
Menurut Riri, pelarangan terhadap materi perfilman yang diatur dalam pasal 6 RUU Perfilman berpotensi menimbulkan multiinterpretasi sehingga bisa mengekang kebebasan berekspresi.
"Ini pasal karet. Bisa menjadi alasan mengekang kebebasan berfikir," kata Riri.
Pasal 6 RUU Perfilman berisi: film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isian: a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, b. menonjolkan pornografi, c. memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, suku, antar ras dan antar golongan, d. menistakan, melecehkan dan atau menodai nilai-nilai agama, e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum dan atau f merendahkan harkat dan martabat manusia.
Riri menambahkan, aturan pendaftaran film ke pemerintah dalam hal ini menteri kebudayaan dan pariwisata juga tidak jelas.
"Tidak disebut apakah menteri bisa menolak atau memberi izin sehingga membuka intrepretasi yang begitu luas dan pemerintah bisa mengekang," jelas sutradara film Laskar Pelangi ini.
Jika UU Perfilman ini nantinya melarang film tertentu, Riri dan masyarakat film Indonesia akan mengajuan judicial review. (nik/iy)











































