"Kami menolak pengesahan UU Perfilman hari ini. Kami memberi masukan tanggal 1 September dan tanggal 8 September disahkan, ini terlalu terburu-buru. Jangan mengejar masa bakti yang sudah habis untuk UU yang baik," ujar Riri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2009).
Riri mengeluhkan banyaknya pasal-pasal yang berlebihan. Menurut Riri banyak
sekali pasal yang rancu dan kurang jelas. "Ada pasal-pasal yang mudah dibengkokkan, misalnya film Indonesia dilarang menimbulkan kebencian," keluh Riri.
Beberapa pasalnya menurut Riri memperumit birokrasi perfilman. Hal ini membuat keterbatasan kreatifitas film yang bisa diputar.
"Pasal 19 terlalu birokratis, film Indonesia harus didaftarkan pada setiap
tahapnya. Film yang dianggap menimbulkan kebencian bisa ditolak," kata Riri
Riri juga tidak sepakat dengan batasan kuota dalam film. Menurutnya untuk memunculkan film bagus diperlukan kreatifitas dan kebebasan berekspresi buka mengejar kuota.
"Ngapain kita nonton film buruk buatan produser karbitan hanya gara-gara pemenuhan kuota. Film Indonesia sudah memenuhi lebih dari 60 persen sekalipun tanpa peraturan dagang yang lain," tegasnya. (van/Rez)











































